Perlu diketahui, merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal akibat COVID-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat.
Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
UMMATTV.ID JAKARTA - Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 : Tentang PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19